nasional

Buntut 6 Tahun Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Pengacara Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 11:56 WIB
Silfester Matutina yang belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meski kasusnya terkait fitnah pada Jusuf Kalla telah inkrah sejak 2019. (Idfood.co.id)

Redaksi88.com – Pengacara Roy Suryo bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan tersebut dilayangkan karena eksekusi terhadap Silfester Matutina belum juga dilakukan, meski kasus fitnahnya terhadap Jusuf Kalla sudah diputuskan sejak 2019 lalu.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mememinta Kejagung untuk melakukan audit terhadap kinerja dan keuangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: 5 Game Penghasil Saldo Dana Gratis 2025, Tetap Cuan Tanpa Keluar Modal!

“Patut diduga bahkan diyakini ini ada masalah dari sisi kinerja, karena tidak mungkin putusan yang sudah inkrah dan kami sudah cek ada rinciannya oleh rekan kami,” ujar Khozinudin di kantor Kejaksaan Agung, Jumat 15 Agustus 2025.

Ia mengatakan, secara administrasi, seharusnya tidak ada kendala bagi aparat kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan tersebut.

“Putusan administrasinya sudah dikirim oleh Mahkamah Agung, jadi tidak ada alasan tidak memiliki salinan putusan untuk bisa dieksekusi,” imbuhnya.

Baca Juga: Jelang 17 Agustus, Roy Suryo Cs Minta Pemeriksaan soal Ijazah Jokowi Ditunda, Polisi: Kami Tangani Sesuai SOP

Khozinudin juga menyoroti kelalaian yang menyebabkan Silfester masih bebas selama 6 tahun terakhir tidak bisa dianggap wajar.

Menurutnya, ada anggaran negara yang dialokasikan untuk aparat kejaksaan dalam menjalankan tugas, namun hingga kini fungsi itu belum dijalankan.

Kasus Silfester Matutina sendiri bermula dari pernyataannya pada 2017 yang menuding Jusuf Kalla melakukan korupsi hingga membuat masyarakat di Nusa Tenggara Timur dan Bali jatuh miskin.

Baca Juga: Prabowo Beri Peringatan, Tegaskan Tak Akan Lindungi Jenderal Maupun Partai yang Terlibat Tambang Ilegal

Ia juga menuding Jusuf Kalla menggunakan agama untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Atas perbuatannya, Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Putusan tersebut bahkan sudah dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, namun hingga kini belum dieksekusi.***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB