Redaksi88.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat, 22 Agustus 2025, usai Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan langsung keputusan itu kepada publik.
Baca Juga: Kontras! Video Seruan Noel soal Hukuman Mati bagi Koruptor Kembali Viral Usai Ditangkap KPK
Ia menegaskan, Presiden telah menandatangani keputusan resmi pencopotan Noel dari jabatan wamenaker.
“Berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ujar Prasetyo Hadi, Jumat, 22 Agustus 2025.
Prasetyo menambahkan, langkah tersebut diambil Presiden Prabowo sebagai bentuk ketegasan untuk menjaga integritas pemerintahan.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK Pemerasan Sertifikasi K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri tenaga kerja,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK agar berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menyampaikan pesan Presiden bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran penting, khususnya bagi para anggota kabinet.
“Kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran terutama bagi seluruh Anggota Kabinet Merah Putih,” pungkasnya.
Pencopotan Noel ini menjadi sorotan publik, mengingat dirinya tampil vokal dalam isu pemberantasan korupsi, termasuk pernyataannya yang pernah menyerukan hukuman mati bagi koruptor.