Redaksi88.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Usai status hukumnya ditetapkan, Noel dikabarkan sempat meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, alih-alih mengabulkan permintaan itu, Prabowo justru mencopot Noel dari jabatannya sebagai wamenaker.
Baca Juga: OJK Tegaskan Perbankan RI Stabil dan Kuat Meski Kredit Melambat
Sikap tegas Prabowo ini menuai perhatian publik, mengingat kasus yang menjerat Noel terkait dugaan tindak korupsi.
Menanggapi hal itu, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief, menilai permintaan amnesti tersebut tidak tepat.
Menurutnya, amnesti biasanya diberikan kepada kasus yang ada unsur politik bukan dalam kasus korupsi.
Baca Juga: Tuai Kritik Warganet soal Tunjangan Rumah DPR, Nafa Urbach Sampaikan Permintaan Maaf
“Menurut saya itu tidak layak karena biasanya amnesti diberikan kepada kasus yang ada unsur politiknya,” ujar Laode dalam program Apa Kabar Indonesia tvOneNews, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Laode menambahkan, pemberian amnesti biasanya dipertimbangkan apabila ada alasan kuat atau faktor yang bisa meringankan seseorang dalam kasus tertentu.
“Telah melakukan sesuatu terus ada hal-hal yang bisa meringankan,” lanjutnya.
Baca Juga: BI Catat Uang Beredar Juli 2025 Tumbuh 6,5 Persen, Likuiditas Perekonomian Nasional Tetap Terjaga
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa ruang pengampunan melalui amnesti tidak berlaku untuk perkara korupsi.
“Menurut saya, kalau kasus korupsi itu tidak perlu diberikan amnesti,” tegas Laode.