“Kalau untuk ke depan, prinsipnya sesuai prosedur, transmigrasi itu usulannya dari pemerintah daerah dan ada SK Bupati untuk pencadangan tanah. Nah, inilah yang nanti akan kita pastikan bahwa tanah itu clean and clear,” kata Iftitah.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap pelaksanaan pembangunan kawasan transmigrasi benar-benar berlangsung di atas lahan yang sah secara hukum sehingga konflik agraria tidak terus berulang.***