“Kalau untuk ke depan, prinsipnya sesuai prosedur, transmigrasi itu usulannya dari pemerintah daerah dan ada SK Bupati untuk pencadangan tanah. Nah, inilah yang nanti akan kita pastikan bahwa tanah itu clean and clear,” kata Iftitah.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap pelaksanaan pembangunan kawasan transmigrasi benar-benar berlangsung di atas lahan yang sah secara hukum sehingga konflik agraria tidak terus berulang.***
Artikel Terkait
Viral Video Baju Murah Impor China Siap dikirim ke Indonesia, Mendag Angkat Bicara
Prabowo Melayat ke Rumah Affan Kurniawan, Sampaikan Duka Cita Langsung pada Keluarga
Menteri PKP Janjikan Satu Unit Rumah Bersubsidi untuk Keluarga Driver Ojol Affan Kurniawan
Bapanas: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Beras SPHP dan Dukung Program MBG
KPI Sampaikan Duka atas Wafatnya Affan Kurniawan, Tekankan Profesionalisme Penyiaran