REDAKSI88.com – Pembangunan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, ramai diperbincangkan publik setelah viral di media sosial.
Struktur beton sepanjang sekitar 2 hingga 3 kilometer itu dituding menyulitkan aktivitas nelayan setempat.
Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @cilincinginfo pada 7 September 2025, tampak seorang warga menyoroti dampak pembangunan tanggul tersebut.
“Tanggul beton nih di pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Jadi awalnya perlintasan nelayan, sekarang harus memutar jauh,” ujar seorang nelayan dalam video itu.
Lantas, bagaimana tindak lanjut pemerintah dalam merespons keresahan nelayan terkait proyek ini?
Pemprov DKI Jakarta menegaskan pembangunan tanggul tersebut bukan kewenangannya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyebut proyek itu berada di bawah otoritas pemerintah pusat melalui kerja sama dengan pihak swasta.
“Ini merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada swasta PT Karya Citra Nusantara (KCN),” kata Pramono kepada awak media di Jakarta, Kamis, 11 September 2025.
Pramono mengakui, keresahan masyarakat—khususnya nelayan yang merasa penghasilannya menurun—tidak bisa diabaikan. Ia pun meminta KCN segera memberikan penjelasan resmi.
“Saya sudah minta dinas terkait mengundang KCN agar memberikan klarifikasi. Harus ada jaminan akses bagi para nelayan yang beraktivitas di wilayah tersebut,” tegasnya.
Menjawab polemik yang merebak, Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, akhirnya buka suara. Ia menegaskan, struktur beton yang viral di media sosial bukanlah pembatas laut, melainkan bagian dari proyek pelabuhan.
Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Polemik Ferry Irwandi dan Dansat Siber TNI, Sarankan Kasus Tidak Diperluas
“Kami bukan bikin pulau lalu dijual atau bikin perumahan. Kami membangun pelabuhan. Ini bukan milik kami, tapi milik pemerintah,” jelas Widodo dalam konferensi pers di kawasan KCN Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 12 September 2025.
Widodo menjelaskan, proyek tersebut merupakan kerja sama pemerintah dengan swasta, tanpa menggunakan dana APBN maupun APBD. Seluruh infrastruktur nantinya akan menjadi aset negara di bawah Kementerian Perhubungan.