Mahfud MD Jelaskan Polemik Ferry Irwandi dan Dansat Siber TNI, Sarankan Kasus Tidak Diperluas

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 13 September 2025 | 08:49 WIB
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan) menyoroti terkait kontroversi influencer, Ferry Irwandi (kiri) dengan Dansat Siber TNI.  (Instagram.com / @irwandiferry - @mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan) menyoroti terkait kontroversi influencer, Ferry Irwandi (kiri) dengan Dansat Siber TNI. (Instagram.com / @irwandiferry - @mohmahfudmd)

REDAKSI88.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, turut menanggapi polemik antara influencer Ferry Irwandi dengan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring.

Kasus ini bermula ketika Juinta menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry usai aksi demonstrasi besar menolak DPR RI pada akhir Agustus 2025.

Nama Ferry, yang juga CEO Malaka Project, pun sontak menjadi sorotan publik setelah kontroversi dengan Dansat Siber TNI mencuat.

Dalam siniar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo yang tayang pada Kamis, 11 September 2025, Mahfud ditanya secara langsung mengenai duduk perkara tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dijadwalkan Bicara di Majelis Umum PBB, Kemlu Bocorkan Fokus Pembahasan

“Kemarin, salah satu jenderal TNI melaporkan ke polisi seorang influencer bernama Ferry Irwandi. Apa pandangan Bapak soal isu ini?” tanya Denny.

Menanggapi hal itu, Mahfud menjelaskan duduk persoalan yang menjerat Ferry, yakni pernyataannya yang dianggap memfitnah TNI.

“Oke, Ferry ini, katanya dia bicara di sebuah forum yang disiarkan publik, bahwa ‘untung kita bisa menggagalkan rencana darurat militer’ kan begitu,” jelas Mahfud.

“Dari situ, dianggap dia memfitnah seolah-olah TNI mau melakukan hukum darurat,” sambungnya.

Baca Juga: Janji Wapres Gibran saat Berdialog dengan Warga Korban Banjir Bali

Guru Besar Hukum Tata Negara itu menilai laporan Dansat Siber TNI terhadap Ferry sebenarnya belum berbentuk laporan resmi.

“Itu disampaikan ke Polri, tapi lebih ke didiskusikan apakah bisa diproses hukum atau tidak. Jadi, belum ada laporan resmi,” tegas Mahfud.

Menurutnya, pihak TNI masih menimbang langkah hukum karena pernyataan Ferry bisa dilihat sebagai provokasi maupun fitnah.

“Mereka bertanya bagaimana cara menanganinya. Itu masih sebatas kajian, bukan laporan hukum formal,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X