nasional

Nasib Tax Amnesty Jilid III Kian Samar, Menkeu Purbaya Sebut Hanya Jadi Insentif untuk Penghindar Pajak

Sabtu, 20 September 2025 | 14:54 WIB
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait kelanjutan program tax amnesty jilid III. (Dok. Kemenkeu)

REDAKSI88.com  – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan enggan melanjutkan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai upaya menambah penerimaan negara.

Menurutnya, program tersebut justru memberi ruang bagi wajib pajak yang tidak patuh. 

“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: Ketika Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Jadi Sindiran Kocak namun Sarat Kritikan Keras Pengguna Jalan Raya

Menkeu Purbaya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah dirinya memiliki kewenangan menolak program tersebut. 

“Saya enggak tahu saya bisa menolak apa enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa. Saya akan pelajari proposalnya. Tapi sebagai ekonom, menurut saya tidak terlalu appropriate, tidak terlalu pas,” ujarnya.

Ia menegaskan fokus kebijakan pajak seharusnya pada pemungutan yang sesuai aturan tanpa memberatkan wajib pajak. 

Baca Juga: Dari Krisis ke Sukses: Perjalanan Sandiaga Uno dari Pencari Kerja jadi Pencipta Usaha

“Jadi yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul. Kalau enggak, ada yang salah, dihukum. Tapi kita jangan meres. Harus ada perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain kira-kira begitu,” jelasnya.

Program tax amnesty sebelumnya didasarkan pada Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak yang memberi kesempatan wajib pajak mengungkap harta dan membayar uang tebusan, tanpa dikenai sanksi administrasi maupun pidana. 

Tujuannya, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk kepentingan negara dan masyarakat berdasarkan asas kemanfaatan.

Baca Juga: Menaker Yassierli Kejar Target Lapangan Kerja, Apa yang Bikin Seleksi Karyawan Masih Tersendat?

Namun, wacana menghidupkan kembali tax amnesty jilid III sempat mencuat pada akhir 2024, meski tenggelam di tengah polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Awal 2025, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan saat itu, Budi Gunawan, menyatakan pemerintah menyiapkan skema pengampunan pajak untuk mengembalikan aset dan devisa, termasuk dari kasus korupsi besar.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB