“Ini salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang sebagaimana disampaikan Bapak Presiden, kepada mereka yang ingin mengembalikan kekayaan mereka baik di dalam maupun luar negeri, melalui tax amnesty,” kata Budi pada 2 Januari 2025.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai langkah tersebut terlalu dini. Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri, menyebut pembahasan belum waktunya dilakukan.
“Saya kira terlalu cepat untuk membicarakan mengenai tax amnesty saat ini. It’s too early,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, 9 Januari 2025.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Tak Terserap Kementerian, Lembaga dan MBG Akan Ditarik dan Dialihkan
Senada, Ketua Ikatan Konsultasi Pajak Indonesia (IKPI), Teten Dharmawan, menilai program ini bagaikan solusi instan yang berisiko.
“Di satu sisi, pengampunan pajak dipandang sebagai alat cepat untuk menambah penerimaan negara. Namun sejarah dan data menunjukkan bahwa program ini tidak selalu membawa manfaat jangka panjang. Bahkan, jika dijalankan berulang kali, tax amnesty justru dapat menjadi bumerang bagi sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.
Hingga kini, kelanjutan tax amnesty jilid III masih belum jelas, di tengah pro-kontra yang mencuat dari kalangan pemerintah, pakar ekonomi, hingga organisasi profesi pajak.***
Artikel Terkait
Mensesneg Singgung Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara, Dony Oskaria Ditunjuk Gantikan Erick Thohir
Rekam Jejak Dony Oskaria, Ditunjuk Prabowo Jadi Plt Menteri BUMN dengan Kekayaan Rp33,5 Miliar
Menkeu Purbaya Tanggapi Soal Cukai Rokok, Sebut Janggal dan Bisa Timbulkan Pengangguran
Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Tak Terserap Kementerian, Lembaga dan MBG Akan Ditarik dan Dialihkan
Menaker Yassierli Kejar Target Lapangan Kerja, Apa yang Bikin Seleksi Karyawan Masih Tersendat?
Ketika Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Jadi Sindiran Kocak namun Sarat Kritikan Keras Pengguna Jalan Raya