Redaksi88.com – Jajaran kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang telah beroperasi selama empat bulan di wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi ini, sembilan tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 21 kilogram tembakau sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp21 miliar.
Baca Juga: Menapaki Karier Hasan Nasbi, dari Kepala PCO hingga Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, menyebut jaringan tersebut menjalankan bisnis haram tersebut dengan memanfaatkan media sosial Instagram.
“Dari hasil penyelidikan kami, para pelaku ini kurang lebih empat bulan beroperasi,” ujar Pardiman dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Sabtu, 20 September 2025.
Polisi turut menemukan barang bukti lain berupa bahan kimia, peralatan produksi, serta puluhan kilogram tembakau sintetis yang disimpan di sebuah apartemen di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tempat tersebut diduga menjadi pabrik sekaligus gudang penyimpanan.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Ingkiriwang, menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba ini bermula dari penangkapan dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) yang kedapatan mengonsumsi narkoba sintetis.
“Jadi dua orang tersangka ini diamankan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis, dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 64,79 gram,” kata Victor.
Keduanya ditangkap di lampu merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, Tangerang Selatan, pada Kamis, 7 Agustus 2025 dini hari. Dari keterangan para tersangka, barang tersebut dibeli secara online.
Baca Juga: Belangian: Desa Tersembunyi di Tengah Danau dan Hutan Tropis Kalimantan Selatan
Tak berhenti disitu, kasus kemudian dikembangkan, pada Jumat, 12 September 2025, polisi kembali menangkap empat tersangka lain, yakni AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18), di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur.
Mereka diketahui hendak mengedarkan narkoba ke wilayah Jabodetabek dengan menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project.
Pemeriksaan berlanjut hingga Senin, 15 September 2025, tiga tersangka tambahan berinisial MR (23), LR (26), dan BN (26) diamankan di Sleman, Yogyakarta.