nasional

Gegara Sirene dan Strobo, TNI-Korlantas Luruskan Aturan, Istana Beri Peringatan untuk Pejabat

Minggu, 21 September 2025 | 21:18 WIB
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. (pexels/pixabay)

REDAKSI88.com – Media sosial ramai dengan aksi protes terhadap penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. 

Aksi itu viral lewat stiker bertuliskan “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!” yang menyoroti maraknya pengawalan dengan sirene maupun strobo meski tidak dalam kondisi darurat.

Protes masyarakat tersebut mendapat tanggapan dari TNI, Korlantas Polri, hingga Istana.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan penggunaan sirene dan strobo memiliki aturan khusus yang tidak boleh digunakan sembarangan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar di Jabodetabek, 9 Tersangka Ditangkap serta Gudang di Cikarang Terungkap

“Saya rasa itu untuk VVIP ya. Dalam konvoi ada aturannya, boleh. Kalau ilegal, harus ditertibkan, tidak boleh,” ujarnya di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Agus menekankan, tidak etis menyalakan strobo jika kendaraan kosong atau tidak dalam kondisi darurat.

“Saya juga melarang pengawal saya membunyikan strobo karena itu mengganggu. Saya juga ingin nyaman, berkendara sambil menghargai pengendara lain,” tambahnya.

Ia menegaskan aturan tetap harus dipatuhi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau situasi darurat yang memerlukan bantuan cepat.

Baca Juga: Ketika Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Jadi Sindiran Kocak namun Sarat Kritikan Keras Pengguna Jalan Raya

Menanggapi protes masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan menghentikan sementara penggunaan sirene. Meski demikian, pengawalan tetap dilakukan tanpa sirene.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sambil dievaluasi. Pengawalan tetap berjalan, tetapi sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugoroho dalam keterangan pers, Sabtu (20/5/2025).

Ia menegaskan, sirene hanya boleh dipakai untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB