nasional

Aksi Tagih-tagih 'Mata Elang' di Tangerang Berujung Cekcok dengan Polisi, Tambah Daftar Kasus Serupa yang Bikin Resah Warga

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 22:26 WIB
Menyoroti insiden debt collector atau disebut juga mata elang yang menagih nasabah di Tangerang berujung cekcok dengan polisi. (X.com/@PolsekTangerang)

Pada 18 September 2025, terjadi insiden cekcok yang nyaris berujung baku hantam antara mata elang dengan warga Kampung Tegal Baju, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. 

Awalnya, dua orang mata elang membuntuti pengendara motor menuju Polsek Tigaraksa. Akibat aksi mereka yang meresahkan, salah satu mata elang hampir menjadi bulan-bulanan warga setempat dan terpaksa melarikan diri dari amukan massa.

Pada 7 Agustus 2025, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading memeriksa Vanbasten Magang Awan (VMA), debt collector yang diduga menganiaya korban di Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa VMA menggunakan aplikasi berbayar untuk mencari sasaran. Setelah membeli aplikasi, mereka menunggu di pinggir jalan untuk mengecek pelat nomor kendaraan yang melintas. 

Baca Juga: Melihat Progres IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028, Laporan Basuki Hadimuljono ke Istana hingga Dukungan Pembiayaan dari Kemenkeu

Polsek Kelapa Gading mengungkap bahwa para debt collector akan mendapatkan upah jika berhasil menarik kendaraan yang menunggak.

Pada 11 Mei 2025, Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota mengungkap kasus premanisme berupa perampasan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector. 

"Di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, petugas berhasil mengamankan lima tersangka beserta 83 unit sepeda motor yang merupakan hasil perampasan," demikian laporan resmi Polres Tangerang, 11 Mei 2025. 

Terkait kasus ini, kepolisian mengingatkan warga terhadap modus premanisme yang merugikan masyarakat di ruang publik. 

"Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik premanisme, khususnya yang merugikan masyarakat," tukasnya.

Baca Juga: Sorotan Kasus Deddy Corbuzier: Begini Aturan Sidang Tertutup Perceraian dalam UU No. 7 Tahun 1989

Pada Kamis, 2 Oktober 2025, terjadi aksi kejar-kejaran antara sepeda motor dengan mobil yang diduga ditumpangi oknum mata elang di Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Berdasarkan unggahan Instagram @infocegatansukoharjo pada Jumat, 3 Oktober 2025, aksi ini terekam kamera warga di Perumahan Griya Yasa, Desa Gentan. 

Diketahui, warga yang sedang beraktivitas di Lapangan Tempel berhamburan ketika sebuah mobil putih berhenti mendadak, disusul teriakan "maling!" dan lemparan batu ke arah mobil.

 "Mobil merah Mitsubishi Mirage dengan plat nomor H 1189 NG melaju dari arah jalan besar Jln. Raya Songgolangit masuk ke wilayah Perumahan Griya Yasa Gentan," demikian tertulis dalam unggahan tersebut. 

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB