Marak Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Gulirkan Wacana Pemutihan Produsen Kecil di Tengah Upaya Reformasi Cukai

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Foto Ilustrasi - Pemutihan produsen menjadi wacana terbaru Menkeu Purbaya terkait fenomena rokok ilegal.  (Freepik.com/ibrandify)
Foto Ilustrasi - Pemutihan produsen menjadi wacana terbaru Menkeu Purbaya terkait fenomena rokok ilegal. (Freepik.com/ibrandify)

Redaksi88.com – Rokok masih menjadi salah satu komoditas penting yang memberi kontribusi besar terhadap penerimaan negara. 

Melalui pajak daerah serta cukai yang dikelola pemerintah pusat, sektor hasil tembakau mampu menyumbang triliunan rupiah setiap tahunnya.

Namun, di balik kontribusi tersebut, muncul persoalan klasik yang hingga kini belum tuntas, yakni maraknya peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Melihat Progres IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028, Laporan Basuki Hadimuljono ke Istana hingga Dukungan Pembiayaan dari Kemenkeu

Rokok Ilegal dan Dampaknya bagi Negara

Fenomena rokok ilegal terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Produk-produk ini dijual jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok legal karena tidak membayar cukai. 

Padahal fungsi cukai rokok bersifat ganda: menekan konsumsi sekaligus menjadi sumber penerimaan negara.

Rokok ilegal umumnya tidak memiliki izin edar, tidak menggunakan pita cukai, atau bahkan memakai pita cukai palsu maupun bekas. 

Praktik ini tak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga memicu persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi mengganggu pasar industri rokok legal yang taat aturan.

Baca Juga: Sorotan Kasus Deddy Corbuzier: Begini Aturan Sidang Tertutup Perceraian dalam UU No. 7 Tahun 1989

Menurut data Kementerian Keuangan, kebocoran penerimaan negara akibat rokok ilegal mencapai angka triliunan rupiah setiap tahun. 

Di sisi lain, peredaran rokok tanpa cukai lebih banyak menyasar masyarakat berpenghasilan rendah karena harganya yang jauh lebih murah.

Wacana Pemutihan Produsen Rokok Ilegal

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggulirkan wacana baru. 

Pemerintah, kata dia, akan memberi kesempatan bagi produsen rokok ilegal untuk melegalkan usahanya tanpa dikenai sanksi, asalkan mereka bersedia masuk ke kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Baca Juga: Proses Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: Tim SAR Gunakan Alat Berat Usai Golden Time Berakhir

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X