Hal itu disampaikan Menkeu Purbaya saat meninjau langsung kawasan industri tembakau di Kudus, Jawa Tengah pada Jumat 3 Oktober 2025.
“Kami ingin memberi ruang agar para produsen rokok ilegal mau bergabung dalam kawasan industri. Kalau mereka masuk dan mau taat aturan, dosanya yang lama akan diampuni,” ujarnya saat meninjau kawasan industri tembakau di Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 3 Oktober 2025.
Purbaya menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mendorong pembangunan kawasan industri hasil tembakau baru.
Salah satu bupati bahkan disebut telah menyiapkan lahan sekitar lima hektare untuk proyek tersebut.
“Kami melihat seberapa cepat bupati bisa bangun. Kalau tidak punya dana, nanti kami lihat bisa bantu dari pusat. Tujuannya agar produsen gelap ini masuk ke sistem resmi,” katanya.
Formula Cukai yang Adil
Langkah pemutihan ini nantinya akan diikuti dengan penetapan tarif cukai khusus bagi produsen kecil yang baru dilegalkan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini sedang mengkaji formula yang tidak memberatkan pelaku usaha kecil, namun tetap menjaga persaingan usaha yang sehat.
“Kami tidak ingin industri kecil mati, tapi mereka juga harus ikut menyumbang ke penerimaan negara,” tegas Purbaya.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat transisi, bukan pembiaran.
Baca Juga: VIVO dan APR Batal Beli BBM, Pertamina Tegaskan Kandungan Etanol 3,5 Persen Sesuai Standar Global
Setelah diberikan kesempatan untuk melegalkan usaha, pemerintah akan bersikap tegas terhadap produsen yang tetap beroperasi secara ilegal.
“Setelah ini, kami akan bertindak keras. Mereka kita beri ruang untuk legalisasi dengan pola cukai yang pas. Tapi setelah itu tidak ada lagi toleransi,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Alasan Dibalik Pembekuan Izin TikTok: Dari Polemik Data Live Streaming hingga Risiko Penyalahgunaan Fitur
VIVO dan APR Batal Beli BBM, Pertamina Tegaskan Kandungan Etanol 3,5 Persen Sesuai Standar Global
Proses Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: Tim SAR Gunakan Alat Berat Usai Golden Time Berakhir
Sorotan Kasus Deddy Corbuzier: Begini Aturan Sidang Tertutup Perceraian dalam UU No. 7 Tahun 1989
Melihat Progres IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028, Laporan Basuki Hadimuljono ke Istana hingga Dukungan Pembiayaan dari Kemenkeu