Redaksi88.com – Rokok masih menjadi salah satu komoditas penting yang memberi kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Melalui pajak daerah serta cukai yang dikelola pemerintah pusat, sektor hasil tembakau mampu menyumbang triliunan rupiah setiap tahunnya.
Namun, di balik kontribusi tersebut, muncul persoalan klasik yang hingga kini belum tuntas, yakni maraknya peredaran rokok ilegal.
Rokok Ilegal dan Dampaknya bagi Negara
Fenomena rokok ilegal terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Produk-produk ini dijual jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok legal karena tidak membayar cukai.
Padahal fungsi cukai rokok bersifat ganda: menekan konsumsi sekaligus menjadi sumber penerimaan negara.
Rokok ilegal umumnya tidak memiliki izin edar, tidak menggunakan pita cukai, atau bahkan memakai pita cukai palsu maupun bekas.
Praktik ini tak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga memicu persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi mengganggu pasar industri rokok legal yang taat aturan.
Baca Juga: Sorotan Kasus Deddy Corbuzier: Begini Aturan Sidang Tertutup Perceraian dalam UU No. 7 Tahun 1989
Menurut data Kementerian Keuangan, kebocoran penerimaan negara akibat rokok ilegal mencapai angka triliunan rupiah setiap tahun.
Di sisi lain, peredaran rokok tanpa cukai lebih banyak menyasar masyarakat berpenghasilan rendah karena harganya yang jauh lebih murah.
Wacana Pemutihan Produsen Rokok Ilegal
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggulirkan wacana baru.
Pemerintah, kata dia, akan memberi kesempatan bagi produsen rokok ilegal untuk melegalkan usahanya tanpa dikenai sanksi, asalkan mereka bersedia masuk ke kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Baca Juga: Proses Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: Tim SAR Gunakan Alat Berat Usai Golden Time Berakhir
Artikel Terkait
Alasan Dibalik Pembekuan Izin TikTok: Dari Polemik Data Live Streaming hingga Risiko Penyalahgunaan Fitur
VIVO dan APR Batal Beli BBM, Pertamina Tegaskan Kandungan Etanol 3,5 Persen Sesuai Standar Global
Proses Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: Tim SAR Gunakan Alat Berat Usai Golden Time Berakhir
Sorotan Kasus Deddy Corbuzier: Begini Aturan Sidang Tertutup Perceraian dalam UU No. 7 Tahun 1989
Melihat Progres IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028, Laporan Basuki Hadimuljono ke Istana hingga Dukungan Pembiayaan dari Kemenkeu