nasional

Sebut Belum Ada Tersangka, KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Polisi dalam Kasus Kuota Haji

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada intervensi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. (YouTube/KPK RI)

Redaksi88.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada campur tangan dari pihak kepolisian terkait belum ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih memusatkan perhatian pada penyelidikan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.

“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, tidak ada intervensi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca Juga: Rosan Roeslani Yakin Target Ekonomi 8 Persen Tercapai, Sebut Investasi Jadi Kunci

Menurutnya, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk menelusuri lebih dalam mekanisme pengelolaan kuota haji khusus oleh para PIHK.

“Pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini cukup banyak, dan praktik di lapangan beragam,” tutur Budi.

“Jadi penyidik butuh waktu untuk benar-benar memahami bagaimana mekanisme jual-beli kuota itu berlangsung,” lanjutnya.

Fokus pada Harga dan Pelayanan Jamaah

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa tim penyidik tengah mendalami adanya perbedaan harga jual kuota haji khusus di antara para penyelenggara serta aspek pelayanan yang diberikan kepada para jamaah.

“Penyidik ingin memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan kuota khusus tersebut, baik dari sisi harga maupun layanan yang diberikan kepada jamaah,” jelasnya.

Baca Juga: Buntut Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Dikirim ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

Meski fokus penyidikan saat ini masih tertuju pada para penyelenggara ibadah haji, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak dari Kementerian Agama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

“Pemeriksaan terhadap pihak Kemenag masih sangat mungkin dilakukan. Namun saat ini fokus utama penyidik masih pada pendalaman terhadap para PIHK,” tegas Budi.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) RI Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam keputusan tersebut, pembagian 20.000 kuota haji tambahan dibagi rata, yaitu 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk jamaah khusus.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB