nasional

Menaker: WFH Karyawan Swasta Bersifat Anjuran, Fleksibel Sesuai Kondisi Perusahaan

Rabu, 1 April 2026 | 23:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (kemnaker.go.id)

REDAKSI88.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengklarifikasi bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi sektor swasta bukanlah sebuah kewajiban, melainkan imbauan yang pelaksanaannya bergantung pada kebutuhan tiap perusahaan.

Meski disarankan dilakukan satu hari dalam sepekan untuk efisiensi energi, perusahaan diberikan kebebasan penuh dalam menentukan jadwalnya.

“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).

Baca Juga: Lonjakan Harga Minyak Akibat Konflik Iran: GREAT Institute Peringatkan Risiko Pembengkakan Subsidi dan Defisit APBN

Menaker menekankan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah adaptasi pola kerja baru tanpa mengorbankan output kerja.

Seluruh detail operasional, termasuk penentuan lokasi kerja, tetap menjadi kewenangan internal perusahaan.

“Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Beri Penghormatan Tertinggi untuk Praka Farizal Ramadan, Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Pemerintah berharap transformasi budaya kerja yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 ini mampu memperkuat ketahanan energi nasional.

“Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif, produktif, dan efisien energi, demi ketahanan energi nasional,” tambah Yassierli.

Kebijakan ini disambut baik oleh LKS Tripartit Nasional. Perwakilan serikat pekerja, Karlos Rajagukguk, mendukung langkah ini selama hak pekerja tetap terlindungi.

Sementara itu, perwakilan pengusaha, Hira Sonia, menilai aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus respons cepat terhadap dinamika global.***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB