Redaksi88.com – Tahapan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah resmi dimulai. Kampanye yang menjadi bagian penting dari proses demokrasi ini juga menghadirkan tantangan tersendiri di sejumlah daerah yang dianggap rawan.
Berdasarkan laporan "Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 Tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung", yang dirilis oleh Bawaslu RI pada 26 Agustus 2024, beberapa daerah di Indonesia tercatat sebagai wilayah yang paling rentan terhadap potensi gangguan selama masa kampanye.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi penyelenggara pemilu, pemerintah, dan masyarakat untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan aman.
Kerawanan Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Kerawanan yang terjadi pada tahapan kampanye ini diukur menggunakan beberapa indikator yang mencakup diantaranya:
- Kampanye bermuatan SARA: Penggunaan isu suku, agama, ras, dan antar golongan untuk memecah belah masyarakat.
- Fitnah dan Hoax: Penyebaran informasi palsu dan fitnah yang dapat mempengaruhi persepsi publik secara negatif.
- Hasutan dan Adu Domba: Upaya untuk memprovokasi konflik dan perpecahan antar kelompok masyarakat.
- Praktik Politik Uang: Tindakan pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka.
- Pelanggaran Netralitas ASN: Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya netral, terlibat dalam dukungan terhadap salah satu calon.
- Penggunaan Fasilitas Negara: Pemanfaatan sumber daya pemerintah atau fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
- Konflik Kekerasan dan Ancaman: Potensi terjadinya bentrokan fisik, kekerasan, atau ancaman terhadap peserta atau pendukung kampanye.
Dengan adanya pemetaan ini, diharapkan upaya pencegahan dapat dilakukan secara optimal, sehingga proses Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan damai dan demokratis.
Semua pihak diharapkan turut serta menjaga suasana kondusif, mengedepankan kampanye yang sehat, serta menghormati aturan yang telah ditetapkan.
Berikut ini merupakan beberapa daerah yang rawan dalam tahapan kampanye Pilkada 2024,
10 Kabupaten/Kota Rawan Dalam Tahapan Kampanye.
- KABUPATEN PASER (KALIMANTAN TIMUR)
- KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA (KALIMANTAN TIMUR)
- KABUPATEN PINRANG (SULAWESI SELATAN)
- KOTA BAUBAU (SULAWESI TENGGARA)
- KABUPATEN TASIKMALAYA (JAWA BARAT)
- KABUPATEN BANYUMAS (JAWA TENGAH)
- KABUPATEN BANGKALAN (JAWA TIMUR)
- KABUPATEN MALANG (JAWA TIMUR)
- KABUPATEN BIMA (NUSA TENGGARA BARAT)
- KABUPATEN MANGGARAI TIMUR (NUSA TENGGARA TIMUR)
10 Provinsi Rawan Dalam Tahapan Kampanye.
- PROVINSI RIAU
- PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
- PROVINSI SULAWESI TENGAH
- PROVINSI SULAWESI BARAT
- PROVINSI SULAWESI SELATAN
- PROVINSI JAWA BARAT
- PROVINSI JAWA TENGAH
- PROVINSI JAWA TIMUR
- PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
- PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.***