Redaksi88.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Partai Buruh atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang secara resmi tercatat sebagai UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Kamis (31/10), MK mengabulkan pengujian terhadap 21 norma dalam UU Ciptaker, memutuskan revisi dan pembatalan sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Putusan ini menandai langkah penting dalam sejarah hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan penerimaan gugatan tersebut, MK membatalkan sebagian pasal yang sebelumnya telah diterapkan berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022.
Sebanyak 21 pasal dalam UU Cipta Kerja kini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sesuai dengan batasan-batasan baru yang ditetapkan oleh MK.
Hanya satu pasal yang permohonannya tidak diterima, sementara sisanya dianggap tidak memenuhi dasar hukum yang kuat.
Di antara perubahan yang signifikan, MK menyatakan bahwa frasa “Pemerintah Pusat” dalam beberapa pasal harus dipahami sebagai tanggung jawab langsung menteri terkait.
Begitu pula pasal mengenai pengutamaan tenaga kerja Indonesia dan penentuan waktu kerja serta skala upah yang kini dipandang perlu penyesuaian demi menjaga keseimbangan hak-hak pekerja dan kepentingan pengusaha.
MK juga menekankan pentingnya keterlibatan dewan pengupahan daerah dalam penentuan upah layak, serta peran aktif dari serikat pekerja dalam proses perundingan bipartit.
Perubahan yang dihasilkan dari putusan ini menandakan langkah menuju perbaikan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil bagi pekerja Indonesia.
Di tengah perdebatan panjang seputar UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, MK kini memberikan harapan baru bagi buruh melalui putusan yang menjunjung hak-hak konstitusional mereka.
Adapun daftar 21 pasal yang diubah mencakup aturan seputar hak atas pengupahan, perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Inilah daftar lengkap 21 pasal yang telah direvisi oleh MK, yang diharapkan akan membawa perbaikan signifikan bagi ketenagakerjaan Indonesia, mengedepankan kesejahteraan pekerja, serta kepastian hukum dalam hubungan industrial yang lebih harmonis.
1. Menyatakan bahwa frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat 1 dan Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai “Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja.”
2. Menyatakan bahwa Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengizinkan tenaga kerja asing dipekerjakan di Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.