18. Menyatakan bahwa frasa “Wajib dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh” dalam Pasal 151 ayat 3 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai kewajiban untuk melaksanakan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.
19. Menyatakan frasa "Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial" dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap."
20. Menyatakan frasa 'dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya" dalam norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHIPPHI."
21. Menyatakan frasa "diberikan dengan ketentuan sebagai berikut" dalam Pasal 156 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai "paling sedikit."
Inilah 21 poin perubahan dalam UU Cipta Kerja yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, di mana sejumlah ketentuan kini dimaknai berbeda agar sesuai dengan UUD 1945.***
Artikel Terkait
Seleksi Petugas Haji 2025, Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas Jadi Prioritas, Ini Persyaratannya
Polsek Jati Agung Amankan Tiga Pelaku Judi Koprok di Lamsel
Pemkab Benteng Teguhkan Komitmen Melawan Narkoba Lewat Sosialisasi P4GN
Sorotan Publik Terhadap Kebijakan Impor Beras Pasca Skandal Tom Lembong, Akankah Nasib Petani Semakin Terpuruk?
Ketidaktransparanan Anggaran Publikasi Kominfo Bengkulu Utara Memicu Kekecewaan Media Lokal
Bongkar Kongkalikong, Kemelut Kerjasama Media di Diskominfo Bengkulu Utara