nasional

Menpar Selidiki Lonjakan Tarif Wisata dan Drone, Beban Baru atau Investasi Berkelanjutan?

Selasa, 5 November 2024 | 13:08 WIB
Menpar Selidiki Lonjakan Tarif Wisata dan Drone, Beban Baru atau Investasi Berkelanjutan? (Instagram.com/widi.wardhana)

REDAKSI88.COM, JAKARTA- Kenaikan signifikan tarif wisata dan biaya operasional peralatan seperti drone di beberapa destinasi wisata alam di Indonesia menimbulkan kegemparan di kalangan wisatawan dan pelaku industri. 

Baru-baru ini, dalam beberapa kasus, kenaikan ini bahkan mencapai 100 kali lipat dari tarif sebelumnya. 

Sebagai contoh, biaya memancing di Taman Nasional Komodo meningkat dari Rp25 ribu menjadi Rp5 juta per orang, sementara tarif untuk menerbangkan drone di Gunung Bromo melonjak dari Rp300 ribu menjadi Rp2 juta per unit. 

Baca Juga: Kado Sehat dari Negara: Tahun 2025 Skrining Gratis di Hari Ulang Tahun, Demi Generasi Sehat dan Tangguh

Selain itu, untuk produksi video di kawasan Bromo, tarif penggunaan peralatan kamera melonjak menjadi Rp10 juta untuk wisatawan domestik dan Rp20 juta untuk wisatawan asing.

Menanggapi isu ini, Menteri Pariwisata (Menpar) Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, langsung turun tangan. 

Sebagai figur yang diharapkan dapat memajukan sektor pariwisata, Widiyanti kini menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan akan pendapatan dari sektor pariwisata dengan upaya mempermudah akses wisatawan. 

Baca Juga: Geramnya Wakil Rakyat, Mufti Anam Tuntut Blokir iPhone Akibat Permintaan Tax Holiday 50 Tahun

Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk memahami lebih lanjut alasan di balik kebijakan ini, serta mengevaluasi dampaknya bagi sektor pariwisata dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.

Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2024 yang efektif diberlakukan mulai 30 Oktober 2024. 

Kebijakan ini tidak hanya mengatur tarif akses ke berbagai destinasi wisata alam tetapi juga mengenakan biaya khusus untuk penggunaan peralatan tertentu, termasuk drone dan peralatan kamera profesional, dengan tarif yang lebih tinggi bagi wisatawan asing. 

Baca Juga: Skandal Suap, Ibunda Ronald Tannur jadi Tersangka Kejagung

Beberapa pihak menganggap penerapan mendadak ini sebagai kejutan besar bagi wisatawan yang telah merencanakan perjalanan mereka jauh hari.

Kebijakan ini berlaku di berbagai kawasan konservasi dan destinasi wisata populer di seluruh Indonesia, seperti Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Komodo. 

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB