REDAKSI88.com, Jakarta- Johanis Tanak resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029 setelah mendapatkan 48 suara, mengungguli Ketua KPK terpilih, Setyo Budiyanto, yang meraih 46 suara.
Voting berlangsung dalam rapat pleno Komisi III DPR RI pada Kamis (21/11/2024).
Dukungan penuh dari anggota dewan menunjukkan kepercayaan besar terhadap kepemimpinan Johanis, meski pandangannya tentang pemberantasan korupsi menuai pro dan kontra.
Baca Juga: ICW Kritisi Wacana Penghapusan OTT oleh Johanis Tanak, Senjata KPK yang Tak Tergantikan
Johanis Tanak menjadi sorotan publik sejak pernyataannya tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilai tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Dalam uji kelayakan di DPR, Selasa (19/11/2024), ia secara tegas menyampaikan wacana untuk menghapus OTT.
"Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," ujarnya. Pernyataan ini langsung disambut tepuk tangan meriah dari anggota Komisi III yang hadir.
Baca Juga: Tragedi Air Lelangi, Balas Dendam Berujung Mengerikan
Selain wacana penghapusan OTT, Johanis juga mengusulkan perubahan struktural dalam KPK.
Ia menyarankan agar lembaga tersebut tidak memiliki jabatan ketua, melainkan dipimpin secara kolektif oleh semua pimpinan.
Pendekatan ini, menurutnya, dapat menghapuskan dominasi individu tertentu dalam keputusan strategis.
Baca Juga: Jodoh dalam Islam, Antara Takdir, Usaha dan Ikhtiar
Era Baru, Tantangan Baru
Terpilihnya Johanis Tanak menandai babak baru dalam perjalanan KPK sebagai lembaga antirasuah.
Namun, sejumlah tantangan besar menanti, terutama mengelola polemik publik mengenai usulan penghapusan OTT.