nasional

KPK Sita Rp7 Miliar dalam OTT Bengkulu, Tiga Tersangka Dijebloskan ke Rutan

Senin, 25 November 2024 | 03:25 WIB
Penyidik KPK menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Jakarta – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang Provinsi Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp7 miliar dari sejumlah pejabat setempat.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah Rp7 miliar, yang disita dari empat lokasi berbeda," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam (24/11).

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Dua Lainnya Sebagai Tersangka dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Penyidik KPK mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi. Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman.

Sementara itu, Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera. 

Di mobil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditemukan Rp370 juta, dan Rp6,5 miliar lebih ditemukan di rumah serta mobil ajudan Gubernur, Evriansyah. 

Baca Juga: KPK Kembangkan OTT Bengkulu, Bertambah Jadi Delapan Orang

Dalam OTT ini, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, serta ajudan Gubernur Evriansyah.

Lima pejabat lainnya yang turut ditangkap adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Syarifudin. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera dan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso. 

Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rohidin Mersyah-Meriani Pertanyakan Pemeriksaan KPK di Masa Tenang Pilkada

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," ujar Alexander Marwata.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB