Ketiga tersangka kini resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.***
Artikel Terkait
Viral! Rendi Tatalede, Maestro Potongan Rambut yang Mengubah Lantai Barbershop Jadi Kanvas Seni
Sambutan Meriah Kedatangan Prabowo oleh MBZ, Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta
Prabowo Tiba di Tanah Air dari Kunjungan Kerja ke Enam Negara
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Warganet Sambut Bahagia: Seperti Melihat Orang tua Sendiri Pulang
KPK Kembangkan OTT Bengkulu, Bertambah Jadi Delapan Orang
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Dua Lainnya Sebagai Tersangka dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi