KPK Sita Rp7 Miliar dalam OTT Bengkulu, Tiga Tersangka Dijebloskan ke Rutan

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 25 November 2024 | 03:25 WIB
Penyidik KPK menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.   (Foto/Istimewa)
Penyidik KPK menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto/Istimewa)

Ketiga tersangka kini resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X