nasional

KPK Sita Rp7 Miliar dalam OTT Bengkulu, Tiga Tersangka Dijebloskan ke Rutan

Senin, 25 November 2024 | 03:25 WIB
Penyidik KPK menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto/Istimewa)

Ketiga tersangka kini resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB