Ketiga tersangka kini resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.***