nasional

Pahami Kriteria Pasien Gawat Darurat Medis Berdasarkan PERMENKES RI No. 47 Tahun 2018

Senin, 16 Desember 2024 | 11:46 WIB
Pahami Kriteria Pasien Gawat Darurat Medis Berdasarkan PERMENKES RI No. 47 Tahun 2018 (Foto/BPJS Kesehatan)

Baca Juga: Harga Emas Anjlok Tajam, Penguatan Dolar AS Jadi Pemicu

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Kesadaran masyarakat mengenai kriteria gawat darurat ini sangat penting. Jangan sampai kesalahan persepsi menghambat pelayanan medis bagi pasien yang lebih membutuhkan. 

Jika Anda atau keluarga mengalami situasi darurat medis, pastikan segera menuju IGD untuk mendapatkan penanganan. Namun, jika kondisi tidak termasuk kategori di atas, pertimbangkan untuk mengunjungi fasilitas kesehatan primer atau klinik terdekat.

Melalui penerapan aturan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan bertanggung jawab.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB