Pahami Kriteria Pasien Gawat Darurat Medis Berdasarkan PERMENKES RI No. 47 Tahun 2018

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 16 Desember 2024 | 11:46 WIB
Pahami Kriteria Pasien Gawat Darurat Medis Berdasarkan PERMENKES RI No. 47 Tahun 2018 (Foto/BPJS Kesehatan)
Pahami Kriteria Pasien Gawat Darurat Medis Berdasarkan PERMENKES RI No. 47 Tahun 2018 (Foto/BPJS Kesehatan)

Baca Juga: Harga Emas Anjlok Tajam, Penguatan Dolar AS Jadi Pemicu

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Kesadaran masyarakat mengenai kriteria gawat darurat ini sangat penting. Jangan sampai kesalahan persepsi menghambat pelayanan medis bagi pasien yang lebih membutuhkan. 

Jika Anda atau keluarga mengalami situasi darurat medis, pastikan segera menuju IGD untuk mendapatkan penanganan. Namun, jika kondisi tidak termasuk kategori di atas, pertimbangkan untuk mengunjungi fasilitas kesehatan primer atau klinik terdekat.

Melalui penerapan aturan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan bertanggung jawab.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: BPJS Kesehatan, Permenkes

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X