Pahami Kriteria Pasien Gawat Darurat Medis Berdasarkan PERMENKES RI No. 47 Tahun 2018

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 16 Desember 2024 | 11:46 WIB
Pahami Kriteria Pasien Gawat Darurat Medis Berdasarkan PERMENKES RI No. 47 Tahun 2018 (Foto/BPJS Kesehatan)
Pahami Kriteria Pasien Gawat Darurat Medis Berdasarkan PERMENKES RI No. 47 Tahun 2018 (Foto/BPJS Kesehatan)

REDAKSI88.com - Penanganan pasien gawat darurat di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya tercantum dalam PERMENKES RI No. 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2. 

Peraturan ini menetapkan kriteria pasien yang dianggap membutuhkan pertolongan segera karena kondisi medisnya mengancam jiwa atau membahayakan orang lain.

Baca Juga: Manoj Punjabi, Raja Industri Film dengan Kekayaan Fantastis Rp25,6 Triliun versi Forbes 2024

Berikut adalah kriteria yang harus dipahami:

1. Mengancam Nyawa: Kondisi pasien yang berisiko kehilangan nyawa, baik akibat penyakit atau cedera, atau situasi yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.

2. Gangguan Jalan Napas, Pernapasan, dan Sirkulasi: Pasien yang mengalami kesulitan bernapas atau hambatan pada sistem sirkulasi darah yang dapat berujung pada kegagalan organ.

3. Gangguan Kesadaran: Kehilangan kesadaran, baik sebagian maupun total, yang memerlukan tindakan medis segera.

4. Gangguan Hemodinamik: Ketidakseimbangan aliran darah dalam tubuh yang berpotensi menimbulkan komplikasi serius.

5. Memerlukan Tindakan Segera pada Kasus Trauma: Pasien dengan cedera serius yang membutuhkan penanganan cepat untuk mencegah kondisi memburuk.

Baca Juga: Redesain Ritual Pagi, Prabowo Kobarkan Semangat Nasionalisme Lewat Gaung Indonesia Raya

Ketentuan Penjaminan BPJS Kesehatan

Pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) harus memenuhi kriteria tersebut agar biaya pengobatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan. 

Hal ini merujuk pada Berita Acara Kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, yaitu No. JP.02.03/H.IV/3760/2024 dan No.1247/BA/1124.

Artinya, pasien yang datang ke IGD dengan keluhan di luar kriteria gawat darurat tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Hal ini bertujuan memastikan prioritas layanan untuk pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat, sesuai sumber daya dan fasilitas yang tersedia.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: BPJS Kesehatan, Permenkes

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X