Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kartu identitas milik pelaku dengan domisili berbeda, yaitu Bogor dan Tangerang. Polisi menduga NS bukan kali ini saja beraksi.
“Sedang kami dalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain. Pelaku diduga telah menjalankan modus ini di beberapa tempat,” tambah Kombes Umi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa.
Menurutnya, kerja sama masyarakat dengan aparat kepolisian sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan seperti hipnotis dan modus kenalan di media sosial.
“Jika ada orang asing yang mencurigakan atau perilaku yang tidak wajar, segera laporkan ke pihak berwajib. Semakin cepat dilaporkan, semakin mudah untuk menindak pelaku,” tutup Kombes Umi.
NS kini dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***