Bandar Lampung, Redaksi88.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu pada Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) 2024.
Tersangka pertama, S (50), merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang terlibat dalam penyalahgunaan ijazah palsu untuk kepentingan pencalonan legislatif. Tersangka kedua, AS, adalah individu yang diduga menerbitkan ijazah palsu tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi status tersangka terhadap S dan AS dalam rilisnya, Senin (16/12/2024). Penetapan ini mengikuti hasil penyelidikan yang mendalam dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
Baca Juga: Dipecat PDIP, Pengamat Politik: Jokowi Lebih dari Sekedar Partai
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan S dan AS sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu ini," ujar Umi Fadilah dalam keterangan persnya. 16 Desember 2024.
"Keduanya kami anggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tambahnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pelanggaran terhadap sistem pendidikan.
Baca Juga: Pesan Tegas Prabowo untuk Pemimpin Baru KPK: Korupsi Harus Diberantas Dengan Tegas!
Umi Fadilah mengungkapkan, dalam kasus ini, S terbukti menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa mengikuti prosedur yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ijazah tersebut adalah milik orang lain, dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tidak sesuai dengan data S. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa ijazah yang digunakan oleh S adalah palsu.
Umi Fadilah juga menambahkan bahwa S menggunakan ijazah palsu tersebut sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
Baca Juga: Polisi Imbau Waspada Modus Hipnotis dan Kenalan di Media Sosial, Jangan Tergiur Iming-iming Manis
Penggunaan ijazah palsu ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem pemilu dan pencalonan legislatif.
Setelah penetapan tersangka, Ditreskrimsus Polda Lampung akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka, S dan AS. Selanjutnya, berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tahap selanjutnya.