REDAKSI88.com - Ketua Bidang (Kabid) Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun angkat suara terkait pemecatan kader sekaligus Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin, 16 Desember 2024.
Komarudin menuturkan pemecatan Jokowi dari partai bersimbol kepala banteng itu berdasarkan perintah langsung dari Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarno Putri.
"Saya mendapatkan perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi," ujar Komarudin dalam siaran video resmi yang disiarkan PDIP di Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Pesan Tegas Prabowo untuk Pemimpin Baru KPK: Korupsi Harus Diberantas Dengan Tegas!
Kabid Kehormatan DPP PDIP itu juga menuturkan pemecatan terhadap Jokowi juga sesuai dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partainya.
"(Pemecatan) Sesuai Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia," tegas Komarudin.
Anak dan Mantu Jokowi juga Dipecat PDIP
Dalam kesempatan yang sama, Komarudin menyebut pemecatan Jokowi dari PDIP itu juga bersama dengan anak dan menantunya.
Anak dan mantu Jokowi yang dimaksud, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Afif Nasution, yang dipecat bersama 27 anggota PDIP lainnya.
"DPP partai akan mengumumkan SK pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Imbau Waspada Modus Hipnotis dan Kenalan di Media Sosial, Jangan Tergiur Iming-iming Manis
Sebuah Sanksi dan Larangan Duduki Jabatan Atas Nama PDIP
Komarudin juga menuturkan keputusan pemecatan terhadap Jokowi itu sebagai sanksi yang diberikan oleh partainya.
Adapun, sanksi larangan kepada sang Presiden RI ke-7 itu untuk menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan, dan tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan saudara (Jokowi)," terangnya dalam kesempatan yang sama.
PDIP Klaim Tidak Lagi Memiliki Hubungan dengan Jokowi
Komarudin menerangkan, surat pemecatan yang dialamatkan terhadap Jokowi itu selanjutnya akan dipertanggungjawabkan oleh PDIP dalam agenda 'Kongres Partai' yang akan datang.
Artikel Terkait
Pahami Kriteria Pasien Gawat Darurat Medis Berdasarkan PERMENKES RI No. 47 Tahun 2018
KPK Telusuri Harta Dedy Mandarsyah Buntut Di Balik Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas, Berikut Rinciannya!
Peringati Hari Jadi Seni Rupa, Seniman Banyuwangi Gelar Jagong Budaya, Wayangan Dalangnya Presiden Jancukers
Polisi Imbau Waspada Modus Hipnotis dan Kenalan di Media Sosial, Jangan Tergiur Iming-iming Manis
Pesan Tegas Prabowo untuk Pemimpin Baru KPK: Korupsi Harus Diberantas Dengan Tegas!