"DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan SK (Surat Keputusan) ini pada Kongres Partai yang akan datang," ujarnya.
Di sisi lain, Komarudin juga mengungkap masih adanya kemungkinan kekeliruan yang dimuat dalam SK tersebut.
"Surat keputusan (pemecatan) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali," tandasnya.
Berkaca dari hal itu, Pengamat Politik, Fachry Ali pernah menilai keberadaan Jokowi yang sebelumnya aktif sebagai kader PDIP kini menjadi sosok yang memiliki kekuatan politik tersendiri.
Pengamat Politik: Jokowi Lebih dari Sekedar Partai
Dalam kesempatan berbeda, Fachry Ali pernah menuturkan Jokowi muncul dalam dunia politik sebagai sosok yang mampu menandingi kekuatan partai-partai politik di Indonesia.
"Jokowi itu telah muncul sebagai sosok yang menandingi kedigdayaan partai-partai politik. Jadi Jokowi itu sendiri sudah menjadi partai," ujar Fachry Ali dalam Program TV 'ROSI' yang tayang pada 28 Agustus 2023 lalu.
Pengamat politik itu juga menilai Jokowi memiliki pengaruh yang besar terhadap dinamika politik di Indonesia.
"Hampir seluruh gerak-gerik dan dinamika yang berlangsung pada partai-partai politik itu adalah pantulan dari pengaruh yang ia miliki," terang Fachry Ali.
Fachry Ali juga menegaskan penilaiannya terhadap Jokowi itu sebagai sosok yang pengaruhnya melebihi partai-partai politik di Indonesia.
"Jokowi ini justru kekuasaannya atau pengaruhnya itu melebihi partai-partai politik," tegasnya.
Awal Mula Jokowi Gabung PDIP
Tidak dapat dipungkiri, karier politik Jokowi yang gemilang juga berkat dukungan PDIP dengan mengusungnya dalam berbagai kontestasi politik, mulai dari Pilwalkot, Pilgub, hingga Pilpres.
Awalnya, ayah dari Wapres Gibran itu memantapkan hati bergabung dengan PDIP pada tahun 2004 silam.
Kala itu, Jokowi menduduki posisi sebagai salah satu pengurus DPC PDIP Solo.
Berkat dukungan PDIP, Jokowi pernah menduduki jabatan sebagai Walikota Surakarta (2005-2012), dan Gubernur DKI Jakarta pada (2012-2014).
Artikel Terkait
Pahami Kriteria Pasien Gawat Darurat Medis Berdasarkan PERMENKES RI No. 47 Tahun 2018
KPK Telusuri Harta Dedy Mandarsyah Buntut Di Balik Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas, Berikut Rinciannya!
Peringati Hari Jadi Seni Rupa, Seniman Banyuwangi Gelar Jagong Budaya, Wayangan Dalangnya Presiden Jancukers
Polisi Imbau Waspada Modus Hipnotis dan Kenalan di Media Sosial, Jangan Tergiur Iming-iming Manis
Pesan Tegas Prabowo untuk Pemimpin Baru KPK: Korupsi Harus Diberantas Dengan Tegas!