REDAKSI88.com - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang disepakati oleh seluruh fraksi DPR kecuali PKS.
Baca Juga: Siap-Siap! Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025, Ini Rinciannya
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).
Meski mengalami kenaikan, tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk bahan kebutuhan pokok dan sejumlah layanan esensial. Beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, vaksin polio, serta pemakaian air akan tetap bebas PPN. “Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas nol persen, seluruhnya bebas pajak,” ujar Airlangga.
Kenaikan PPN kali ini menyasar barang mewah dan layanan premium, termasuk beras, buah, daging, serta seafood kelas atas seperti wagyu, tuna, dan king crab.
Tarif serupa juga dikenakan pada layanan pendidikan internasional, layanan kesehatan premium, serta pelanggan listrik dengan daya 4.500 hingga 6.600 VA. “PPN ini akan dikenakan kepada kelompok masyarakat paling mampu,” tegas Sri Mulyani.
Sebagai kompensasi atas kenaikan PPN, pemerintah menyiapkan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini mencakup distribusi 10 kilogram beras per bulan untuk kelompok masyarakat di Desil 1 dan 2, serta diskon 50 persen tarif listrik selama dua bulan bagi rumah tangga berdaya 2.200 VA ke bawah.***
Baca Juga: Dipecat PDIP, Pengamat Politik: Jokowi Lebih dari Sekedar Partai