REDAKSI88.com - Pemerintah telah menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2025.
Meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik, penyesuaian harga ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris. Regulasi tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Dalam revisi PMK ini, kenaikan HJE berlaku untuk berbagai jenis rokok, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), hingga rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Berikut rincian lengkap kenaikan harga tersebut:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I
Harga terendah naik menjadi Rp2.375 per batang (+5,08%), dengan tarif cukai sebesar Rp1.231 per batang. - Golongan II
Harga terendah naik menjadi Rp1.485 per batang (+7,6%), dengan tarif cukai sebesar Rp746 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I
Harga terendah naik menjadi Rp2.495 per batang (+4,8%), dengan tarif cukai sebesar Rp1.336 per batang. - Golongan II
Harga terendah naik menjadi Rp1.565 per batang (+6,8%), dengan tarif cukai sebesar Rp794 per batang.
Baca Juga: Skandal Ijazah Palsu, Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I
Harga terendah berkisar antara Rp1.555 hingga Rp2.170 per batang, dengan tarif cukai sebesar Rp378 per batang. - Golongan II
Harga terendah melonjak menjadi Rp995 per batang (+15%), dengan tarif cukai sebesar Rp223 per batang. - Golongan III
Harga terendah naik menjadi Rp860 per batang (+18,6%), dengan tarif cukai sebesar Rp122 per batang.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) / Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga terendah naik menjadi Rp2.375 per batang (+5%), dengan tarif cukai sebesar Rp1.231 per batang.
Batasan Harga untuk Produk Lain
Sementara itu, harga jual terendah untuk beberapa produk lainnya tidak mengalami perubahan, yaitu:
- Tembakau Iris (TIS): Rp55 - Rp180 per gram.
- Rokok Daun atau Klobot (KLB): Rp290 per batang.
- Cerutu (CRT): Rp495 - Rp5.500 per batang.
Baca Juga: Dipecat PDIP, Pengamat Politik: Jokowi Lebih dari Sekedar Partai
5. Kenaikan HJE Rokok Elektrik
Peningkatan harga rokok elektrik juga turut diatur dalam kebijakan ini. Berikut rinciannya:
- Rokok Elektrik Padat: Minimal Rp6.240 per gram (+6,01%), dengan tarif cukai tetap Rp3.074 per gram.
- Rokok Elektrik Cair (Sistem Terbuka/Isi Ulang): Minimal Rp1.368 per gram (+22,03%), dengan tarif cukai tetap Rp636 per gram.
- Rokok Elektrik Cair (Sistem Tertutup): Minimal Rp41.983 per gram (+22,03%), dengan tarif cukai tetap Rp6.776 per gram.
6. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
- Tembakau Molasses: Minimal Rp257 per gram (+6,19%), dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram.
- Tembakau Hirup: Minimal Rp257 per gram (+6,19%), dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram.
- Tembakau Kunyah: Minimal Rp257 per gram (+6,19%), dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram.
Kenaikan harga jual eceran ini bervariasi tergantung jenis dan golongan rokok. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia serta tetap menjaga keberlangsungan industri tembakau yang masih menjadi tumpuan banyak pekerja.
Catat tanggalnya! Efektif mulai 1 Januari 2025, masyarakat diimbau untuk bersiap menghadapi penyesuaian harga ini.***
Artikel Terkait
Polisi Imbau Waspada Modus Hipnotis dan Kenalan di Media Sosial, Jangan Tergiur Iming-iming Manis
Pesan Tegas Prabowo untuk Pemimpin Baru KPK: Korupsi Harus Diberantas Dengan Tegas!
Dipecat PDIP, Pengamat Politik: Jokowi Lebih dari Sekedar Partai
Skandal Ijazah Palsu, Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka
Prabowo Pimpin Rapat Persiapan Natal dan Tahun Baru: Pastikan Keamanan, Kenyamanan, dan Sukacita Masyarakat