REDAKSI88.com, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus aturan Presidential Threshold menuai beragam tanggapan.
Salah satu suara yang berbeda datang dari Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
Bersama Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Anwar Usman menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Baca Juga: Apakah Isra Miraj 2025 Tanggal Merah? Cek Info Libur Nasional dan Cuti Bersama
Presidential Threshold dan Putusan MK
Presidential Threshold adalah aturan yang mensyaratkan partai politik atau koalisi memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kandidat yang diusung memiliki dukungan signifikan di parlemen.
Namun, dalam putusan Nomor 62/PUU-XXI/2024, MK menghapuskan ketentuan ini.
Keputusan ini didasarkan pada argumen bahwa penyelenggaraan pemilu serentak membuat Presidential Threshold tidak relevan lagi, sehingga lebih adil jika ambang batas tersebut ditiadakan.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menyebut langkah MK ini tepat. Menurutnya, mempertahankan ambang batas dalam sistem pemilu serentak adalah inkonsistensi yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi.
Baca Juga: Siapa Chul Su, Boneka Baru di Squid Game 3? Apa Bedanya dengan Young-Hee?
Pandangan Anwar Usman dan Alasan Penolakan
Dalam dissenting opinion-nya, Anwar Usman dan Daniel Yusmic menilai bahwa para pemohon uji materi tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Mereka berpendapat bahwa permohonan ini tidak seharusnya diterima oleh MK.
Uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yaitu Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Anwar Usman berpendapat bahwa kedudukan hukum pemohon tidak cukup kuat untuk mewakili kepentingan yang diatur dalam Presidential Threshold.
Pendapat ini mencerminkan kekhawatiran terhadap implikasi penghapusan ambang batas.