REDAKSI88.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan regulasi baru yang memperluas fleksibilitas dalam pencatatan akad nikah.
Kini, prosesi akad nikah dapat dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) serta di luar hari dan jam kerja, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024. PMA ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024.
Baca Juga: PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30/2024, sebagaimana dikutip pada Sabtu (4/1/2025).
Namun, peraturan tersebut juga memberikan kelonggaran bagi calon pengantin yang ingin menggelar akad nikah di lokasi lain atau di luar jam kerja KUA. Hal ini diatur dalam ayat (2) Pasal 16, dengan ketentuan khusus.
“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
Lebih Fleksibel untuk Masyarakat
Penerbitan aturan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan akad nikah.
Dengan adanya opsi menggelar akad di luar KUA, calon pengantin tidak lagi terbatas pada jadwal jam kerja instansi, terutama dalam kondisi yang memerlukan penyesuaian waktu dan tempat.
Baca Juga: 2025, Era Baru Generasi Beta: Kilas Balik Istilah Viral dari Gen Z hingga Alpha
Fleksibilitas ini juga dinilai sebagai upaya Kemenag untuk memberikan layanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama di daerah dengan akses terbatas ke KUA.
Dengan regulasi baru ini, pasangan calon pengantin kini memiliki pilihan lebih luas dalam melaksanakan prosesi akad nikah sesuai dengan situasi dan kondisi mereka.
Namun, tetap diperlukan persetujuan dari pihak KUA agar prosesi tersebut tercatat secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***