Sri Mulyani menekankan bahwa penyelundupan barang ilegal ini berpotensi merugikan industri dalam negeri, khususnya UMKM, serta membahayakan masyarakat karena banyak barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
"Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa pemerintah serius dalam melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta mendukung industri lokal," jelasnya.
Kasus Diserahkan ke Kejaksaan: Ribuan Kasus Berhasil Diproses
Sri Mulyani juga mengonfirmasi bahwa kasus-kasus penyelundupan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan RI untuk proses hukum lebih lanjut.
Status penyelidikan yang tengah ditangani diantaranya, 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang milik negara.
569 kasus sudah diserahkan ke kejaksaan, dan 120 kasus diselesaikan dengan prinsip ultimum remedium (hukuman terakhir) dan kompensasi.
Selain itu, Sri Mulyani mengungkap bahwa pengungkapan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp820 miliar akibat penyelundupan dan penghindaran pajak.
"Sementara potensi kerugian negara yang bisa dicegah sebesar Rp820 miliar," tandasnya.***