nasional

Ini Alasan Pemerintah Arab Saudi Melarang Anak-anak Ikut Ibadah Haji Mulai 2025

Minggu, 16 Februari 2025 | 13:03 WIB
Suasana di Ka’bah yang dipadati jemaah untuk beribadah. (instagram.com/masjidilharam)

REDAKSI88.com - Arab Saudi telah resmi melarang anak-anak untuk ikut serta dalam ibadah haji mulai tahun 2025.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan alasan utama yaitu keselamatan anak-anak, mengingat padatnya jumlah jemaah haji setiap tahun.

Menurut keterangan dari kementerian, keputusan ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat berdesak-desakan dalam kerumunan besar saat pelaksanaan ibadah haji.

"Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak serta mengurangi potensi bahaya selama haji," demikian pernyataan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada Jumat, 14 Februari 2025 waktu setempat.

Baca Juga: Internet Murah untuk Semua, Komdigi Gandeng Operator untuk Layanan BWA 100 Mbps

Selain larangan bagi anak-anak, pemerintah Saudi juga menerapkan berbagai aturan baru lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan seluruh jemaah haji.

Beberapa langkah strategis yang diambil antara lain adalah kampanye kesadaran tentang keselamatan, penggunaan teknologi canggih untuk mengatur pergerakan jemaah di tempat-tempat suci, serta modernisasi infrastruktur seperti tenda dan jalur pejalan kaki.

"Kami berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh jemaah, terutama dengan menerapkan teknologi terbaru dalam pengelolaan pergerakan jemaah," kata perwakilan kementerian dalam siaran persnya.

Arab Saudi juga memberikan prioritas bagi jemaah yang baru pertama kali akan menunaikan ibadah haji pada tahun 2025.

Tahun ini, musim haji diperkirakan akan berlangsung antara tanggal 4 hingga 6 Juni 2025.

Baca Juga: Terungkap Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lamtim

Sebagai upaya tambahan untuk mengurangi kepadatan jemaah, pemerintah Arab Saudi juga merevisi kebijakan visa. Mulai 1 Februari 2025, warga dari 14 negara, termasuk Indonesia, hanya diperbolehkan mengajukan visa sekali masuk (single-entry visa).

Negara-negara lain yang juga terdampak oleh kebijakan ini antara lain Aljazair, Bangladesh, Mesir, Etiopia, India, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman. Visa ini hanya berlaku untuk masa tinggal maksimal 30 hari.

Langkah ini diambil karena banyaknya orang yang sebelumnya menggunakan visa multiple-entry untuk masuk ke Arab Saudi dan melaksanakan haji tanpa pendaftaran resmi, yang menyebabkan lonjakan kepadatan jemaah.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB