Ini Alasan Pemerintah Arab Saudi Melarang Anak-anak Ikut Ibadah Haji Mulai 2025

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Minggu, 16 Februari 2025 | 13:03 WIB
Suasana di Ka’bah yang dipadati jemaah untuk beribadah. (instagram.com/masjidilharam)
Suasana di Ka’bah yang dipadati jemaah untuk beribadah. (instagram.com/masjidilharam)

"Kami telah mengidentifikasi bahwa penggunaan visa multiple-entry sering disalahgunakan untuk menunaikan ibadah haji tanpa registrasi resmi, yang menyebabkan berbagai tantangan logistik," jelas juru bicara kementerian.

Selain membatasi visa haji, pemerintah Saudi juga menangguhkan penerbitan visa sekali masuk untuk kunjungan wisata, bisnis, dan keluarga bagi warga dari negara-negara tersebut selama satu tahun.

Baca Juga: Mengungkap Fakta, Jaksa Geledah Sekretariat DPRD Bengkulu Utara

Dengan adanya larangan ini, risiko bagi jemaah muda dapat diminimalkan sehingga ibadah haji dapat berjalan lebih aman dan tertib.

Sementara itu, prioritas pendaftaran diberikan kepada mereka yang belum pernah berhaji sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah haji setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka.

"Ibadah haji adalah kewajiban yang cukup dilakukan sekali dalam seumur hidup, dan kami ingin memastikan sebanyak mungkin umat Islam memiliki kesempatan untuk menunaikannya," ujar perwakilan kementerian.

Baca Juga: Suhu Terpanas di Luar Prediksi, Ilmuwan Bingung dan Ungkap Iklim di Indonesia

Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan keselamatan jemaah, pemerintah Arab Saudi juga mengimplementasikan langkah-langkah tambahan, antara lain:

  • Kampanye kesadaran keselamatan bagi jemaah haji.
  • Peningkatan infrastruktur, seperti tenda perkemahan dan jalur pejalan kaki di tempat-tempat suci.
  • Penerapan sistem canggih untuk mengatur pergerakan jemaah secara lebih tertib dan aman.

Melalui berbagai kebijakan ini, Arab Saudi berharap pelaksanaan haji 2025 dapat berjalan dengan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X