Nasib 10.966 Karyawan Sritex Pesangon dan THR Karyawan Masih Terutang, Ini Penjelasan Tim Kurator

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 3 Maret 2025 | 14:00 WIB
Nasib 10.966 Karyawan Sritex Pesangon dan THR Karyawan Masih Terutang, Ini Penjelasan Tim Kurator
Nasib 10.966 Karyawan Sritex Pesangon dan THR Karyawan Masih Terutang, Ini Penjelasan Tim Kurator

Redaksi88.com - Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terpenuhi.

Sebanyak 10.966 karyawan terdampak setelah perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini dinyatakan bangkrut dan resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, para karyawan yang terdampak masih memiliki hak yang harus dipenuhi, termasuk pesangon, upah yang belum dibayarkan, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Ini Penjelasannya

Pemerintah menegaskan akan terus mengawal pemenuhan hak-hak tersebut. Namun, hingga saat ini, karyawan baru dapat mengklaim manfaat JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara itu, pesangon dan THR masih belum bisa diberikan kepada lebih dari 10.000 karyawan yang telah dirumahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pencairan pesangon masih menunggu hasil penjualan aset perusahaan. Hal yang sama juga berlaku untuk pembayaran THR yang masih terutang.

"Termasuk untuk THR. Jadi untuk pesangon dan THR-nya masih terutang. Ini pernyataan dari kuratornya," ujar Aziz.

Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sebelum Lebaran 2025, terutama terkait klaim manfaat JHT. 

Baca Juga: Tak Hanya Masuk ke Kas Negara! Ini Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang Wajib Anda Ketahui

Namun, dengan jumlah karyawan yang mencapai lebih dari 10.000 orang, proses pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan memakan waktu cukup lama.

"Kami sudah berdiskusi dengan Kemnaker untuk menambah pelayanan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pusat guna melayani karyawan," kata Aziz.

Saat ini, pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak yang bisa segera diakses oleh para pekerja. 

Sebagian besar karyawan PT Bitratex Industries Semarang, misalnya, telah mencairkan JHT mereka setelah terkena PHK pada Januari 2025, sementara 104 karyawan lainnya baru terdampak PHK pada Februari. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X