Akhirnya! CPNS dan PPPK 2024 Segera Dapat NIP serta SK Pengangkatan

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 12 April 2025 | 13:06 WIB
Pengumuman Pengangkatan CPNS dan PPPK.  (Freepik/wrudolf)
Pengumuman Pengangkatan CPNS dan PPPK. (Freepik/wrudolf)

REDAKSI88.com– Kabar gembira untuk peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024! Proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi CPNS dan PPPK akhirnya dipercepat setelah sempat tertunda.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin bahkan selama libur Lebaran 2025 telah menerbitkan puluhan ribu NIP.

"Kami terus memproses pengangkatan CPNS dan PPPK. Di hari libur kemarin, tim BKN tetap bekerja dan berhasil menerbitkan 61 ribu lebih NIP," tegas Zudan melalui akun Instagram resmi BKN, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Prabowo Jelaskan Alasan Beasiswa untuk Anak Palestina: Mereka Harus Selamat, Sehat, dan Terdidik

Meski NIP telah diterbitkan, Zudan menekankan bahwa proses akhir pengangkatan melalui SK menjadi tanggung jawab instansi terkait, baik kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.

"Keaktifan bupati, wali kota, gubernur, menteri, dan sekjen sangat menentukan nasib PPPK dan CPNS ini," jelasnya.

Saat ini, sekitar 60-70% NIP telah selesai diproses BKN dan tinggal menunggu tindak lanjut dari masing-masing instansi.

Baca Juga: Prabowo Sambut Hangat Pelajar Indonesia di Turki, Diskusi Santai hingga Foto Bersama

Bagi para peserta yang telah lulus seleksi, percepatan ini menjadi angin segar. Namun, mereka masih perlu menunggu keputusan final dari instansi tempat mereka mendaftar untuk menerima SK.

Zudan mengapresiasi kerja keras jajaran BKN yang tetap bekerja selama liburan, sekaligus mendorong instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan proses administratif.

"Dengan 70% NIP sudah terbit, pelantikan dan penugasan CASN 2024 diharapkan segera terealisasi," pungkasnya.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X