Dokter Kandungan di Garut Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Modus Operandi Meminta Korban Antar ke Kos

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 18 April 2025 | 15:42 WIB
Modus Dokter Kandungan yang Melakukan Pelecehan Seksual.  (Instagram.com/ppdsgramm - Instagram.com/ahmadsahroni88)
Modus Dokter Kandungan yang Melakukan Pelecehan Seksual. (Instagram.com/ppdsgramm - Instagram.com/ahmadsahroni88)

Redaksi88.com – Polda Jawa Barat resmi menetapkan dokter Muhammad Syafril Firdaus (MSF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan berusia 24 tahun.

Kasus ini terjadi di Garut, Jawa Barat, dan menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan bukan di klinik, melainkan di kamar kos pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa aksi pelaku bermula dari tawaran menyuntik vaksin gonore kepada korban. 

Namun, suntikan itu tidak dilakukan di fasilitas medis resmi, melainkan di rumah orang tua korban.

Baca Juga: Update Perang Dagang AS vs China: Trump Sebut Ada Upaya Nego Setelah Xi Jinping Minta Tekanan Tarif Dihentikan

"Modus tersangka MSF adalah melakukan suntik vaksin gonore kepada korban saudara yang berusia 24 tahun ini yang dilakukan di luar klinik, yaitu di kediaman orang tua korban," ujar Hendra dalam keterangan resminya, Kamis, 17 April 2025.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, merinci kronologi kejadian yang kemudian mengarah pada dugaan pelecehan seksual.

Menurut Fajar, awalnya korban datang ke klinik untuk berkonsultasi soal masalah kesehatannya. 

Beberapa hari setelahnya, pelaku menawarkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah korban.

"Peristiwa ini dimulai pada saat korban konsultasi, kemudian mendatangi sebuah klinik di Kabupaten Garut karena permasalahan kesehatan. Selang beberapa hari, pelaku, dalam hal ini dokter yang dikunjungi, menawarkan untuk kunjungan praktik di tempat kediaman korban, pada kasus ini yaitu di rumah orang tua korban," jelas Fajar.

Baca Juga: Ayu Aulia Bongkar Sosok Ayah Biologis dari Anak Lisa Mariana, Sebelum Hotman Paris Buka Suara

Setelah menyuntik korban, Syafril meminta diantar pulang karena sebelumnya ia datang menggunakan jasa ojek online. Korban lalu mengantarnya ke kamar kos tempat dokter tersebut tinggal.

Sesampainya di kos, korban hendak membayar biaya layanan medis. Namun, pelaku menolak transaksi dilakukan di luar, dengan alasan takut terlihat oleh orang lain. Ia kemudian mengarahkan korban untuk membayar di dalam kamar.

"Ketika terjadi di dalam rumah, pelaku mengunci pintu kemudian melakukan mendekati korban, mencium leher, dan sebagainya," tambah Fajar.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X