Terungkap! Sebelum Viral, Dokter Kandungan yang Cabuli Pasiennya Ternyata Pernah Ditonjok Suami Korban

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 18 April 2025 | 16:30 WIB
Dokter Kandungan terduga pelaku Pelecehan Seksual.  (x.com/dramatiktokid)
Dokter Kandungan terduga pelaku Pelecehan Seksual. (x.com/dramatiktokid)

Redaksi88.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter kandungan di Garut Muhammad Syafril Firdaus terus berlanjut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut, muncul informasi baru yang mengungkap bahwa Syafril ternyata pernah menerima perlakuan keras dari salah satu suami korban, jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik.

Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Oeni Cholifah.

Baca Juga: Dokter Kandungan di Garut Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Modus Operandi Meminta Korban Antar ke Kos

Ia menyebutkan bahwa tindakan kekerasan dari salah satu suami pasien terjadi karena tidak terima istrinya dilecehkan oleh pelaku.

"Sebelum kasus ini viral, diketahui sudah banyak pasien yang mengalami kejadian serupa hingga salah satu suami dari pasien pernah ada yang marah dan menonjok pelaku tetapi kemudian kasusnya berakhir damai," ujar Ratna dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 18 April 2025.

Ratna menambahkan, para korban yang mengalami dugaan pelecehan kini mulai mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut.

"UPTD PPA Kabupaten Garut telah melakukan pendampingan dan penanganan terhadap korban. Saat ini sudah ada dua korban baru yang melapor,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, terungkap bahwa Syafril sempat berpraktik di beberapa fasilitas layanan kesehatan, di antaranya Klinik Karya Harsa, RS Anisa Queen, dan RSUD Malangbong.

Baca Juga: Update Perang Dagang AS vs China: Trump Sebut Ada Upaya Nego Setelah Xi Jinping Minta Tekanan Tarif Dihentikan

Namun, saat ini ia sudah tidak lagi menjalankan praktik di tempat-tempat tersebut.

Tindakan cepat juga dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dengan segera berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan. Hasil dari koordinasi tersebut adalah pencabutan resmi izin praktik milik dokter Syafril.

"Dikarenakan kemungkinan jumlah pasien yang menjadi korban banyak maka dibukalah posko pengaduan terkait kasus tersebut oleh LBH Padjadjaran," jelas Ratna.

Sementara itu, dari sisi hukum, penyelidikan terhadap MSF masih terus berjalan. Ia kini telah berstatus sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan intensif sejak penangkapannya.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X