Amnesty Indonesia Kecam Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Sebut Bentuk Represi Kebebasan Berekspresi

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 12 Mei 2025 | 08:00 WIB
Foto ilustrasi tangan terborgol - Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan mahasiswi ITB.  (Unsplash/mengmengniu)
Foto ilustrasi tangan terborgol - Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan mahasiswi ITB. (Unsplash/mengmengniu)

REDAKSI88.comAmnesty International Indonesia mengeluarkan pernyataan keras mengecam penangkapan mahasiswi ITB berinisial SSS oleh kepolisian.

Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB ini ditangkap terkait pembuatan Amnesty International Indonesia yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar.

Baca Juga: Perjuangan 27 Tahun Pasangan Penjual Bakso yang Akhirnya Mewujudkan Mimpi Haji 2025

Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 9 Mei 2025, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan bahwa penangkapan ini mencerminkan sikap otoriter dan pembatasan kebebasan berekspresi di ruang digital.

"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital," tegas Usman.

Amnesty menegaskan bahwa ekspresi damai—termasuk melalui seni, satir, dan meme politik—bukanlah tindak pidana, sekalipun dianggap ofensif oleh sebagian pihak.

Baca Juga: Beberapa Negara Terlibat Konflik Global, Hasan Nasbi Ingatkan Ucapan Prabowo 2019 Soal Ancaman Perang

"Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana," jelasnya.

Lebih lanjut, Usman menyoroti bahwa tindakan Polri ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak termasuk tindak pidana. 

"Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK," ungkapnya.

Baca Juga: Delapan Jemaah Haji WNI Meninggal Dunia, Kemenag Pastikan Hak Ibadah Terlaksana dan Keluarga Tak Perlu Khawatir

Amnesty juga menekankan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi oleh hukum internasional dan UUD 1945, serta mengingatkan bahwa "lembaga negara, termasuk Presiden, bukanlah entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM."

Kritik terhadap penangkapan ini semakin menguat dengan kekhawatiran bahwa penggunaan UU ITE sebagai alat pembungkaman kritik akan menciptakan efek jera dan ketakutan di masyarakat. 

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X