Permohonan Penangguhan Penahanan Mahasiswi FSRD ITB Dikabulkan, Kampus Ucapkan Terima Kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Instagram/habiburokhmanjkttimur)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Instagram/habiburokhmanjkttimur)

REDAKSI88.com  – Kasus penangkapan mahasiswi ITB berinisial SSS oleh kepolisian akibat unggahan meme kontroversial yang menampilkan Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto terus menyita perhatian publik.

Proses hukum tersebut memantik respons berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turun tangan mengajukan permohonan penangguhan penahanan

Politikus Partai Gerindra itu bahkan secara resmi menyurati kepolisian pada Sabtu, Mei 2025, sekaligus bersedia menjadi penjamin.

Baca Juga: Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Upaya tersebut berhasil setelah kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan SSS. ITB melalui pernyataan resmi di laman webnya menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak, terutama Habiburokhman.

"ITB mengucapkan terima kasih atas kerja sama berbagai pihak: Ketua Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat yang telah turut mengawal proses ini," tulis kampus tersebut.

Baca Juga: Amnesty Indonesia Kecam Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Sebut Bentuk Represi Kebebasan Berekspresi

Dengan jaminan Habiburokhman—yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra—SSS kini telah bebas dari tahanan. 

Dalam keterangannya, politikus tersebut menyatakan permakluman atas kasus SSS, mengingat usia mahasiswi tersebut yang masih muda.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X