Redaksi88.com - Kota Medan digemparkan kasus tragis sekaligus memilukan, yakni penemuan jasad bayi yang dikirim melalui jasa ojek online (ojol).
Bayi tersebut diduga merupakan korban hubungan sedarah (inses) antara kakak-beradik, mengundang sorotan publik dan aparat penegak hukum.
Peristiwa ini berawal pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, saat seorang driver ojol, Muhammad Yusuf, menerima pesanan pengantaran paket dari seorang wanita di sekitar SPBU Jalan Bilal.
Pesanan itu tercatat atas nama "Rudi" sebagai pengirim dan "Putry" sebagai penerima, dengan keterangan isi "baju dan makanan".
Sesampainya di lokasi tujuan di sekitar Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur, Yusuf curiga karena penerima tak bisa dihubungi.
Warga setempat juga tidak mengenal nama yang tertera di aplikasi. Setelah membuka paket tersebut, Yusuf terkejut menemukan jasad bayi laki-laki tak bernyawa di dalamnya.
Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Pada Jumat, 9 Mei 2025, dua tersangka ditangkap di sebuah kos di Medan Belawan Reynaldi alias R (24) dan adiknya, Najma Hamida alias NH (21).
Yang mengejutkan, bayi malang itu adalah hasil hubungan inses antara NH dan R. Menurut keterangan polisi, meski tidak tinggal serumah, keduanya kerap bertemu dan menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih.
Awal Proses Kehamilan hingga Kematian Bayi
NH mengaku menyadari kehamilannya sejak Januari 2025. Ia melahirkan prematur pada 3 Mei 2025 di Barak Tambunan, Sicanang, Medan Belawan, tanpa bantuan medis.
Lima hari kemudian, 7 Mei, ia membawa bayinya yang lemah ke RS Delima Martubung. Dokter mendiagnosis bayi mengalami kurang gizi dan merujuknya ke RS Pirngadi.
Namun, NH membatalkan niat membawa bayi ke rumah sakit rujukan karena tidak memiliki data keluarga.
Baca Juga: Pendaftaran Jalur Mandiri ITB 2025 Masih Dibuka: Simak Syarat dan Rincian Biayanya
Malam itu, sekitar pukul 23.00 WIB, bayi tersebut meninggal di barak. NH lantas menghubungi sang kakak, R, dan mereka membawa jenazah bayi ke Hotel Abadi Brayan pada dini hari.
Artikel Terkait
Orang Tua Mahasiswi ITB yang Diduga Buat Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Kampus Berikan Pendampingan
Amnesty Indonesia Kecam Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Sebut Bentuk Represi Kebebasan Berekspresi
Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Pendaftaran Jalur Mandiri ITB 2025 Masih Dibuka: Simak Syarat dan Rincian Biayanya
Viral Aksi Bocah Diduga Bakar Pajangan Baju di Pasar Depok: Api Menyebar, Pelaku Kabur Terbirit-birit