DPR Klaim Sistem 8 Syarikah untuk Jemaah Haji Indonesia Picu Kekacauan, Desak Evaluasi Mendesak oleh Menag

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Jumat, 16 Mei 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi foto ibadah haji / umroh di depan Ka’bah di Majidil Haram.  (Unsplash/Khawaja Umer Faooq)
Ilustrasi foto ibadah haji / umroh di depan Ka’bah di Majidil Haram. (Unsplash/Khawaja Umer Faooq)

REDAKSI88.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mendesak Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk segera mengevaluasi penerapan sistem 8 syarikah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025.

Menurutnya, kebijakan ini justru menimbulkan kekacauan dalam pengelompokan kloter jemaah haji Indonesia.

Apa Itu Syarikah?

Dalam bahasa Arab, syarikah berarti kemitraan atau kerja sama. Dalam konteks haji, syarikah merujuk pada perusahaan yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk menyediakan layanan penunjang ibadah, meliputi logistik, akomodasi, kesehatan, dan transportasi.

Baca Juga: 100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia Disita Bea Cukai Arab Saudi, Berpotensi Ada Denda yang Harus Dibayar

Selama ini, jemaah haji Indonesia dilayani oleh syarikah Mashariq. Namun, tahun 2025, terdapat delapan syarikah tambahan yang terlibat.

Delapan syarikah yang melayan jemaah haji Indonesia tahun 2025 adalah Al Bait Guests, Rakeen Mashariq, Sana Mashariq, Rehlat dan Manafea, Al Rifadah, Rawaf Mina, MCDC.

Masing-masing syarikah bertanggung jawab melayani 11.000 hingga 36.000 jemaah.

Maman mengungkapkan sejumlah masalah yang muncul akibat kebijakan ini.

Seperti pemisahan suami-istri dan jemaah lansia dari pendampingnya, sehingga miskomunikasi antara syarikah, jemaah, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Haji Furoda dan Haji Khusus, Apa Saja Perbedaannya? Ini Penjelasannya

Selain itu, ketidaksiapan jemaah karena jadwal keberangkatan yang tiba-tiba diubah.

“Bayangkan, ada jemaah yang belum siap berangkat, tiba-tiba harus berangkat keesokan hari. Sebaliknya, ada yang seharusnya berangkat pekan depan malah dipaksa berangkat sekarang. Sistem seperti apa ini jika hasilnya justru kacau,” tegas Maman dalam rilis resmi DPR RI, Kamis (15/5/2025).

Maman mempertanyakan alasan penambahan syarikah dan apakah Kemenag telah melakukan identifikasi risiko serta mitigasi sebelum menerapkan kebijakan ini.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X