Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: Pemilik dan Pengawas Tambang Ditetapkan sebagai Tersangka

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 2 Juni 2025 | 11:00 WIB
Proses evakuasi korban longsor tambang batu Gunung Kuda Cirebon.  (Instagram.com / @humaspolrestacirebon)
Proses evakuasi korban longsor tambang batu Gunung Kuda Cirebon. (Instagram.com / @humaspolrestacirebon)

Redaksi88.com – Pihak kepolisian resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor yang terjadi di tambang galian C Gunung Kuda.

Untuk diketahui, longsor tersebut terjadi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5/2025).

Dua tersangka yang ditetapkan adalah AK, selaku pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi La al-Jariyah, serta AR yang menjabat sebagai kepala teknik tambang atau pengawas di lokasi tersebut.

Baca Juga: Soal Hubungan Diplomatik dengan Israel, PDIP Ingatkan Prabowo untuk Tidak Gegabah

Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka," ujar Sumarni dalam konferensi pers, Minggu, 1 Juni 2025.

"Inisial AK yang merupakan Ketua Koperasi La al-Jariyah, selaku pemilik tambang yang beralamat di Dusun Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon," lanjutnya.

"Tersangka kedua yaitu berinisial AR yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas yaitu yang beralamat di Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon," pungkas Sumarni.

Baca Juga: Satu WNI Meninggal Dunia 2 Lainnya Ditangkap di Gurun, Diduga Coba Masuk Makkah untuk Haji Ilegal

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit dump truck bermerk Isuzu, Mitsubishi, dan Hino dengan nomor polisi E 9044 HG, E 9665 HD, dan E 9858 HD.

Selain itu, ada empat unit eskavator dan sejumlah dokumen penting juga disita, termasuk surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Barat tentang Izin Usaha Pertambangan Koperasi La al-Jariyah. 

"Selain itu, (disita juga) dua lembar surat larangan pelaksanaan pertambangan tanpa persetujuan RKAB nomor 3/ES.05.02/CD/.VII dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon tertanggal 6 Januari 2025," jelas Sumarni.

Penyitaan juga mencakup surat peringatan dari Dinas ESDM Cirebon bernomor 228/ES.05.02/CD.VII tanggal 19 Maret 2025.

Baca Juga: Juni 2025 Dipenuhi Libur Nasional dan Cuti Bersama, Cek Jadwalnya!

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X