Redaksi88.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan perubahan jam masuk sekolah lewat Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat menyampaikan wacana agar jam masuk sekolah dimulai pukul 06.00 WIB.
Namun dalam SE Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, kegiatan belajar mengajar ditetapkan dimulai pada pukul 06.30 WIB.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Mei 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Selain mengatur waktu masuk sekolah, kebijakan ini juga menetapkan bahwa proses belajar hanya berlangsung dari hari Senin hingga Jumat.
Baca Juga: Hati-Hati! Marak Penipuan Bermodus Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Sekolah diminta untuk tidak mengadakan kegiatan belajar mengajar pada hari Sabtu dan Minggu.
Penerapan kebijakan ini akan dimulai pada tahun ajaran baru, yakni pertengahan Juli 2025.
“Waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif itu jadi tidak merubah hanya dipercepat ke 06.30,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.
“Masa berlakunya itu (surat edaran) tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025," tambahnya.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni–Juli 2025 Resmi Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah
Terkait pelaksanaan di lapangan, Pemprov Jawa Barat memberikan kewenangan kepada masing-masing kepala daerah.
Artikel Terkait
Diskon Tarif Listrik 50 Persen JuniāJuli 2025 Resmi Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah
Subsidi Upah Siap Cair, Pemerintah Siapkan Rp10,72 Triliun dari APBN untuk Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer
Menkeu Sri Mulyani: Gaji ke-13 Cair Juni, Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Nasional
Hati-Hati! Marak Penipuan Bermodus Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Titiek Soeharto Ungkap Peluang Ekspor usai Surplus Beras 4 Juta Ton, agar Dampaknya Nyata bagi Petani