Kejagung Bantah Klaim Wilmar soal Dana Jaminan Rp11,8 Triliun, Tegaskan Tak Ada Istilah tersebut dalam Kasus Korupsi

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 19 Juni 2025 | 15:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.  (kejaksaan.go.id)
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (kejaksaan.go.id)

Redaksi88.com – Kejaksaan Agung membantah pernyataan Wilmar International Limited yang mengklaim dana Rp11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sebagai bentuk dana jaminan.

Kejagung menegaskan bahwa dalam proses hukum tindak pidana korupsi, tidak dikenal istilah dana jaminan.

"Dalam penanganan tindak pidana korupsi tak ada istilah dana jaminan," tegas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dikutip Rabu 18 Juni 2025.

Baca Juga: Polda Jabar Gerebek Ruko Kasino di Bandung, 44 Tersangka Masuk Bui

"Yang ada uang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian negara," lanjut Harli.

Pernyataan ini merespons sikap Wilmar yang sebelumnya menyatakan bahwa dana tersebut ditempatkan secara sukarela untuk menunjukkan itikad baik dalam proses banding hukum yang tengah berlangsung. 

Lima anak perusahaan Wilmar yang menjadi terdakwa korporasi dituduh meraup keuntungan ilegal saat krisis minyak goreng pada 2021.

Namun Kejagung menegaskan bahwa uang yang disita merupakan hasil penetapan hukum, bukan penempatan sukarela. 

Baca Juga: Telisik Maksud Undangan Presiden Pezeshkian kepada Prabowo di Tengah Konflik Iran dan Israel

Dana itu telah dikukuhkan melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.

"Karena perkaranya masih berjalan, uang pengembalian tersebut disita," jelas Harli.

Menurut Harli, dana yang disita itu akan menjadi bagian penting dalam memori kasasi yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum kepada Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kejagung Sita Triliunan Rupiah dalam Kasus CPO Wilmar Group, Perkara Naik ke Kasasi

Nantinya, uang tersebut akan diperhitungkan sebagai kompensasi kerugian negara akibat tindakan koruptif korporasi.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X